Informasi
SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pelaksana dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini! Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net
URAIAN TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA DAN PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KATINGAN
A. |
PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama
Pemerintah Kabupaten Katingan bertanggungjawab : 1.
Pembina : Melakukan pembinaan dan memberikan
arahan dalam pengelolaan, pelayanan informasi dan dokumentasi; 2.
Atasan
Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama Membangun dan mengembangkan sistem
layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan pelayanan informasi publik, menyelesaikan keberatan atas
permintaan informasi publik, serta mewakili badan publik dalam hal terjadi
sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan; 3.
Pengelola
Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama Melaksanakan layanan informasi publik
yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
informasi publik pada Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Katingan; 4. Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
Pelaksana Membantu pelaksanaan layanan
informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit
kerja/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan; 5. Tim Pertimbangan : Membantu merumuskan pertimbangan
tertulis, Daftar Informasi Publik dan informasi yang dikecualikan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dan membahas serta memberikan
pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa informas; 6.
Bidang
Pendukung Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi : Merencanakan, melaksanakan,
mengkoordinasikan, mengkonsilidasikan, mengendalikan pengumpulan informasi,
pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi dari Pengelola Layanan
Informasi dan Dokumentasi Pelaksana; 7.
Bidang
Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi Mengelola pengolahan Data dan
klasifikasi Daftar Informasi Publik serta dokumentasi; 8.
Bidang
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi : Memberikan pelayanan informasi kepada
publik, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau melakukan
pengarsipan; 9.
Bidang
Fasilitasi Sengketa : Melakukan advokasi penyelesaian
sengketa informasi. |
B. |
ATASAN
PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA Atasan
Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama bertugas : 1.
Menunjuk
Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pejabat
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana; 2.
Menyusun
arah kebijakan layanan informasi publik di Badan Publik; 3.
Menyelesaikan
keberatan atas permintaan informasi publik; 4.
Mewakili
Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; 5.
Melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
informasi publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan
Dokumentasi Utama dan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
Pelaksana.
Atasan Pejabat Pengelola Layanan
Informasi dan Dokumentasi Utama berwenang : 1.
Menetapkan
dan mengangkat Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama dan
Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana; 2.
Menetapkan
arah kebijakan layanan informasi publik di Badan Publik; 3.
Memberikan
tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik untuk
ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
Utama; 4.
Menunjuk
Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama untuk mewakili
Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi
dan/atau di Pengadilan; 5.
Menetapkan
strategi dan mode pembinaan pengawasan, evaluasi dan monitoring atas
pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola
Layanan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana, Pejabat Fungsional Tertentu
dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
Atasan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama di Badan
Publik dapat berkoordinasi dengan Pembina data baik di Instansi Pusat maupun
di Instansi Daerah.
|
C. |
PEJABAT
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA Pejabat
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama bertugas : 1.
Menyusun
dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik; 2.
Menyusun
laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik; 3.
Mengkoordinasikan
dan mengonsilidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan
pelayanan informasi publik; 4.
Mengkoordinasikan
dan mengonsilidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari Pejabat
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau petugas
pelayanan informasi di Badan Publik; 5.
Melakukan
verifikasi dokumen informasi publik; 6.
Menentukan
informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; 7.
Melakukan
pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan; 8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; 9.
Menyediakan
informasi publik secara efektif dan efesien agar mudah diakses oleh publik; 10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring
atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh
Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.
Dalam
rangka melaksanakan tugas Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
Utama berwenang : 1.
Menetapkan
kebijakan layanan informasi publik; 2.
Menetapkan
laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik; 3.
Melaksanakan
rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan
Informasi Publik; 4.
Meminta
klarifikasi kepada Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan
informasi publik; 5.
Menetapkan
dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak
berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan
dikecualikan,dengan persetujuan Atasan Pejabat Pengelola Layanan Informasi
dan Dokumentasi Utama; 6.
Menolak
permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis
apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan
atau rahasia, dengan persetujuan Atasan Pejabat Pengelola Layanan Informasi
dan Dokumentasi Utama; 7.
Menugaskan
Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau
petugas pelayanan informasi untuk membuat, mengelola, memelihara dan/atau
memuktahirkan Daftar Informasi Publik; 8.
Menetapkan
strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelasanaan
kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola
Layanan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan
Informasi.
Selain
melasanakan tugas dan wewenang, dalam rangka mendukung penyengaraan Satu Data
Indonesia, Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama di Badan
Publik dapat : 1.
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan/atau 2.
Berkoordinasi
dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi daerah. |
D. |
PEJABAT
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA Pejabat
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana bertugas : 1.
Membantu Pejabat
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggungjawab,
tugas dan kewenangannya; 2.
Melaksanakan
kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan Pejabat
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama; 3.
Mengonsolidasikan
proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi
publik; 4.
Mengumpulkan
Dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan informasi di Badan Publik; 5.
Membantu Pejabat
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama melakukan verifikasi
dokumen informasi publik; 6.
Membantu membuat,
mengelola, memelihara, dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik; 7.
Menjamin
ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh
publik.
Dalam
rangka melaksanakan tugas, Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan
Dokumentasi Pelaksana berwenang : 1.
Meminta
Dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan informasi di Badan Publik; 2.
Meminta
klarifikasi kepada petugas pelayanan informasi di Badan Publik dalam
melaksanakan pelayanan informasi publik; 3.
Menugaskan
Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu Pejabat
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama dalam melaksanakan
pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau
pemuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan
atau permintaan informasi publik ditolak. |
STRUKTUR ORGANISASI PLID KABUPATEN KATINGAN
VISI :
Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel
MISI :
1. Meningkatkan Pelayanan Informasi Yang Cepat, Tepat dan Trasnparan
2. Meningkatkan Kompetensi SDM Pelayanan Informasi
3. Penguatan Koordinasi Antar PPID Lintas Sektoral
1. Memberikan Pelayanan Informasi Yang Cepat dan Tepat waktu
2. Memberikan Kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang keagamaan yang diperlukan dengan mudah dan sederhana
3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
4. Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun tidak langsung (melalui media)
8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana
Kabag Perencanaan, Setditjen Keuangan Daerah, Wisnu Hidayat, kepada Media Keuangan Daerah, di Jakarta, menilai undang-undang tersebut harus disikapi oleh seluruh instansi pemerintah terkait. “Artinya, ketika UU ini sudah diberlakukan maka Badan Publik termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah agar mulai melakukan keterbukaan informasi, yang memang diminta oleh publik,” ujur Wisnu. Pasal 7 UU No. 14/2008 mengamatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.
Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara lain
PPID di Kemendagri diketahui oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri. Selain Kapuspen, juga ditetapkan pejabat penghubung pada masing-masing komponen (sekretariat) yang membidangi atau memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan data dan informasi. Khususnya di Ditjen Keuangan Daerah, PPID ditangani oleh Bagian Perencanaan Sesdijen Keuangan Daerah.
Dalam rangka pengelolaan informasi publik, Presiden juga mengeluarkan Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.Inpres tersebut mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
Dalam rangka pelaksanaan Inpres tersebut, pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional. Untuk pemerintah pusat, rencana aksi menjadi domain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan transparansi pengelolaan anggaran K/L. Sedangkan untuk transparansi pengelolaan anggaran daerah (TPAD) dilaksanakan oleh Kemendagri. Instruksi tersebut dinilai cukup berat karena baru pertama kali dilakukan oleh Badan Publik, baik di pusat maupun daerah terkait dengan penganggaran. Dalam hal ini, UKP4 meminta Kemendagri untuk menyusun pedoman agar provinsi dan kab/kota menindaklanjuti UU No. 14/2008 serta Inpres No. 17/2011. Kemendagri telah menyelenggarakan rapat dengan UKP4 untuk mendorong daerah agar lebih transparan terhadap anggaran daerah.
Diakui, saat ini belum banyak daerah yang menyediakan anggaran untuk mendanai rencana aksi tersebut. Dalam rangka mendorong daerah untuk menyelenggarakan transparasi anggaran, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 tentang Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD). Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan TPAD. Instruksi Mendagri tersebut mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov juga perlu mempublikasikan data mutakhir Pemprov pada menu content yang terdiri dari 12 items.
Selanjutnya, Gubernur membuat Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah kab/kota. Selain itu, Pemprov perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut. Pemprov juga berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayah masing-masing agar segara melakukan percepatan bagi daerah yang belum mengimplementasikan Instruksi Gubernur serta melaporkan perkembangan data dan menu content TPAD kepada Mendagri. Tahun 2013, UKP4 menetapkan rencana aksi di daerah.
Saat ini, UKP4 telah menetapkan daerah-daerah sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan TAPD. Sebagai tahap awal, TAPD dilaksanakan di 99 daerah provinsi dan kab/kota, yakni 33 provinsi, 33 kabupaten, dan 33 kota. Dalam hal ini, daerah bertanggungjawab langsung terhadap UKP4 terkait penilaian terhadap rencana aksi daerah. Ditjen Keuangan Daerah berkewajiban membina TPAD pada 99 daerah (provinsi dan kab/kota). Tugas Kemendagri c.q. Ditjen Keuangan Daerah adalah mendorong daerah agar mulai melaksanakan TAPD, termasuk melakukan verifikasi atas rencana aksi yang sudah disepakati oleh UKP4 dan daerah